Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6 ribu Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6 ribu Cara Mengurus Akta Kelahiran Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran.
Bunda belum membuat akta kelahiran sang buah hati atau telat membuatnya ? Berikut rincian biaya dan prosedur dalam pembuatan akta kelahiran. Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat? Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda. Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran. Adapun persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu: surat keterangan kelahiran; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga ("KK"); dan; Kartu Tanda Penduduk-elektronik ("KTP-el"). Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta. Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran 1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, atau Penolong Kelahiran Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis tentang kejadian kelahiran anak. Ini mencakup informasi tentang tanggal dan tempat kelahiran, serta kondisi medis saat kelahiran. 2. Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan .