JadwalPenggunaan Pakaian Dinas Di Lingkungan Pe tercantum dalam Lampiran I surat ini. Bupati dapat Dipakai setiap tanggal 17 dan atau pada acara/kegiatan yang berkaitan dengan KORPRI Dipakai setiap tanggal 25 dan atau pada acara/kegiatan yang berkaitan dengan PGRI PAT CILA AP o W RT PAMUJI . Lampiran Il PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL Menimbang a. bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ; c. bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; 4. Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI NomorKEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI; 5. Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia; 6. Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Memperhatikan Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini. PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI 1 Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini. 2 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria Kemeja KORPRI dengan ketentuan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 satu buah di atas sebelah kiri, kancing 5 lima buah tertutup; 3 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita Blouse batik KORPRI dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 dua kancing tanpa manset, saku dalam 2 dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 empat buah; PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada b. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan c. Upacara Hari Besar Nasional d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini. 1 Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI” Nomor 053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia November 2011 2 Pengadaan dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta. 1 Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012. 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. 3 Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran V Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP - / KU/XII/2011 No JENIS UJI SPESIFIKASI TOLERANSI 1. Lebar kain, cm 112 Minimum 2. Berat kain, gr per m2 100 Minimum 3. Berat kain, gr per m 112 Minimum 4. Konstruksi -Tetal lusi per inci -Tetal pekan per inci -Nomor benang lusi, Ne1 -Nomor benang pakan, Ne1 -Anyaman 118,0 75,0 41,8 42,5 polos + 3 helai + 2 helai + 5 % + 5 % Mutlak 5. Kekuatan tarik, 2,5 cm -Arah lusi, kg -Arah pakan, kg 35 20 Minimum Minimum 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr Minimum Minimum 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan 140 140 Minimum Minimum 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan -0,5% -0,5% Minimum Minimum 9. Komposisi Bahan Poliester 65% Kapas 35% Maksimum Maksimum 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K 4-5 4-5 4-5 4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum 11. Golongan zat wana pada -Poliester -Kapas Zat warna Zat warna pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VI Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 113,0 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 101,5 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 114,7 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 31,1 79,0 19,7 79,0 31,6 18,7 30,0 19,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 155,62 15,87 6,53 89,23 9,10 14,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 15,7 12,9 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 126,3 141,7 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,8 % -7,3 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Kapas - Wol -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 4-5 4-5 3-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 115,5 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 106,2 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 118,5 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 41,3 105,0 27,6 70,0 42,0 14, 40,3 14,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 183,3 18,70 7,47 112,5711,48 18,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 9,3 951,4 9,8 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 119,0 148,3 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,3 % -5,0 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - Kapas -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 5 4-5 3-4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VIII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm Kekuatan sobek kain, elemendorf Sudut kembali dari kekusutan, derajad Perubahan ukuran setelah pencucian Ketahanan zat warna terhaap -Penodaan warna pada - Wol -Penodaan warna pada-Kapas -Penodaan warna pada-Kapas pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Setiap29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri. - Halaman 3 Berikut makna lambang atau logo KORPRI: 1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya
Muara Enim, Inmas Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim menjalankan kebijakan terkait penggunaan pakaian dinas saat upacara setiap tanggal 17 tiap bulannya. Kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka meningkatkan wibawa Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana dikatakan wakil kepala bidang kesiswaan Puspalena. Rabu 17/11 Melalui kebijakan itu, seluruh PNS Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim setiap tanggal 17 memakai pakaian Korpri, Senin, Selasa memakai seragam putih hitam, Rabu sampai dengan jumat batik, Sabtu pagi pakaian olahraga. “khususnya bagi pegawai Bukan Pegawai negeri sipil dapat mrnyesuaikannya dengan memakai atasan putih dan bawahan atau celana hitam setiap hari Senin sampai Rabu. Hari Kamis, Sabtu dan Jumat penggunaan pakaian sama dengan yang diberlakukan terhadap PNS,”terang Abuddarda. Menanggapi kebijakan tersebut, Gusti salah satu tenaga honorer Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim mengungkapkan kesiapan dan mentaati melaksanakan kebijakan penggunaan pakaian dinas. Hal senada disampaikan Kepala Madrasah Abuddarda pada saat menjadi membina upacara rutinan 17 setiap bulannya didepan seluruh PNS dan Pegawai Honorer Madrasah Aliyah Negeri 1 Muara Enim. “semoga kesergaman dalam berpakaian ini dimaksudkan agar kita semua mampu meningkatkan kualitas kinerja”,tuturnya. Kmd
Pakaianseragam Korpri sendiri dipakai pada waktu-waktu tertentu. Menurut aturan Kemendagri, seragam khas berwarna biru itu wajib dipakai di momen-momen berikut ini: 1. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia. 2. Tanggal 17 setiap bulan. 3. Upacara hari besar nasional. 4. Pegawai Republik Indonesia Korpri akan merayakan ulang tahun emas pada tahun 2021. HUT Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Mengutip dari tema HUT KORPRI ke-50 adalah "ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh." Korpri adalah wadah organisasi bagi pegawai republik Indonesia. Anggotanya bukan hanya pegawai negeri sipil PNS, tetapi juga pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Sejak era reformasi, KORPRI adalah organisasi netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Sejarah Korpri Korpri memiliki sejarah panjang dalam perjalanannya di Indonesia. Dimulai dari masa penjajahan Belanda. Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar 17Januari 2014 | 08:34:19 17/1- Suasana Upacara korpri bulanan yang dilaksanakan setiap tanggal 17 di Halaman Kanwil kemenag Provinsi Bengkulu, Jumat (17/1) (Foto:jaja) Bagikan : Foto Terkait. Lihat Lainya dalam Kategori : Informasi dan Humas. Bengkulu, (informasi dan Humas) 18 /11.
Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI dirayakan setiap tanggal 29 November. Penetapan itu berdasarkan tanggal berdirinya organisasi pemerintah tersebut di tahun 1971 pada era Orde pegawai pemerintah ini punya sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman kolonial Belanda. Lalu, bagaimana kisah di balik Hari Ulang Tahun KORPRI ini? Mari kita ulas Sejarah Hari KORPRIWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menggelar upacara HUT KORPRI bersama para Aparatur Sipil Negara ASN Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot atau singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan serta pemerintah desa. Peringatan ini bertepatan dengan terbentuknya KORPRI oleh Presiden Soeharto pada 29 November KORPRI ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Saat itu, pegawai pemerintahan Belanda sebagian besar adalah seorang bumiputra dan kedudukannya berada di kelas sampai di sana, ketika kekuasaan diambil alih oleh Jepang, pegawai yang awalnya bekerja untuk Belanda menjadi bawahan penguasa baru ini. Semua itu akhirnya berakhir ketika akhirnya Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Semua pegawai statusnya jadi pegawai pemerintah ternyata Belanda belum sepenuhnya mengakui kedaulatan Tanah Air. Maka dari itu, muncul pembagian pegawai menjadi tiga kelompok, yaitu Pegawai RI yang berada di bawah kekuasaan RI, di bawah kekuasaan Belanda, dan yang bekerja sama dengan mereka akhirnya menerima kedaulatan Indonesia, pegawai pemerintahan juga berubah nama menjadi Pegawai RIS. Sistem pemerintahan berubah, pegawai pemerintahan pun ikut berubah akhirnya pada awal Orde Baru, pemerintah Indonesia merombak pegawai negeri. Hal tersebut diatur melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Dalam keputusan itu, tertera bahwa KORPRI adalah satu-satunya wadah penghimpun dan pembina seluruh pegawai RI di luar itu kemudian disebarkan tepat pada 29 November 1971. Sejak saat itulah peringatan Hari KORPRI dirayakan setiap tahun di tanggal Arti lambang dari KORPRIlogo KORPRI lambang KORPRI, terdapat tiga bagian pokok yang punya makna tersembunyi. Apa saja itu? Pohon terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun. Makna lambang ini menyiratkan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan RI pada 17-8-1945. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang. Arti lambang ini adalah wadah sebagai pemersatu tiap anggota KORPRI untuk mendukung pemerintah Indonesia yang stabil dan demokratis dalam mencapai tujuan nasional. Sayap yang besar berbulu 4 di tengah dan 5 di tepi. Artinya sebagai pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk menciptakan organisasi yang mandiri dan profesional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, terdapat 10 makna yang terdapat dalam lambang KORPRI. Makna tersebut tertuang dalam Keputusan Musyawarah Nasional VII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor KEP-09/ tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri. Inilah makna yang terkandung dalam keputusan Motif pohon. Desain tersebut dipakai berdasarkan tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif tersebut sebagai lambang kehidupan Motif balairung melambangkan tempat yang menghimpun seluruh anggota KORPRI untuk mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur, adil, bersih, dan berwibawa untuk mendukung pemerintah RI dalam mencapai cita-cita serta tujuan nasional. 3. Lima tiang balairung. Simbol ini menggambarkan Pancasila sebagai teladan dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan Sayap melambangkan kekuatan, kiprah, perjuangan KORPRI untuk menciptakan organisasi yang mandiri, dinamis, modern, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita serta tujuan Pangkal kedua sayap yang bersatu di tengah melukiskan sifat persatuan KORPRI dalam satu tempat. Tak hanya itu, motif tersebut melambangkan kesetiaan kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas umum, pembangunan, dan Sayap yang besar menggambarkan tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat. Tentunya dengan mengutamakan kepentingan umum, bangsa, dan negara Fondasi yang melandasi bangunan balairung menunjukkan loyalitas KORPRI kepada pemerintah dan negara. Hal tersebut karena fungsinya dari fondasi itu mengokohkan bangunan yang berada di Pohon berdahan dan berdaun rapi menyimbolkan peran KORPRI sebagai pengayom bangsa. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai abdi negara dan masyarakat di Lantai gedung balairung yang tersusun piramida menyiratkan mental anggota KORPRI. Adapun mental yang dimiliki adalah netral, jujur, dan adil yang tidak pernah luntur ketika bekerja untuk kepentingan bangsa dan Warna emas berarti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Lambang KORPRI merupakan lambang yang terdiri dari pohon bangunan balairung dan sayap yang dilengkapi dengan corak lainnya. Baca Juga Memperingati 11 November sebagai Hari Bangunan Nasional 3. Tugas pokok KORPRIASN saat memperingati HUT KORPRI ke-49 laman KORPRI DPR RI, terdapat tiga tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh anggota KORPRI. Berikut ini tugas-tugas yang mereka emban. Menyukseskan program pemerintah yang sejalan dengan ketentuan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Membimbing Korps dari anggota hingga seluruhnya. Pelaksanaannya dilakukan dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang ada agar tercipta kesatuan landasan berpikir, ucapan, dan tindakan. Membimbing serta memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota. Hal itu dilakukan guna memiliki moral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna. 4. Fungsi utama KORPRIKORPRI saat rapat kerja laman resmi KORPRI DPR RI, ada pula lima fungsi utama KORPRI. Inilah kelima fungsi tersebut. Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara yang baik serta menjadi pelopor kemajuan, sehingga bisa menjadi teladan masyarakat. Sebagai pendorong dalam peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan melaksanakan usaha dan kegiatan untuk menambah kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota. Sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan tujuan serta tugas pokok KORPRI. Sebagai penampung, pengolah, penyalur, serta pengayom bagi para anggotanya menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota dengan keluarganya secara material serta spiritual. Nah, itulah sejarah Hari Ulang Tahun KORPRI dan makna lambangnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Baca Juga 16 Oktober Hari Parlemen Indonesia Sejarah DPR
PadaPasal 7 ayat (4) diatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan tiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Berikut bunyinya: "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan
PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR Batik KOPRI TerbaruPakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana lampiran Peraturan pakaian Seragam Batik KORPRI adalah dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antar anggota KORPRI serta meningkatkan jiwa Seragam batik KORPRI adalah sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIPenggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional;Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI;Dan hari lain yang diatur oleh instansi CIPTA PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIDewan Pengurus Nasional KORPRI adalah pemegang hak cipta pakaian seragam batik dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai pemegang hak gambar seragam batik kopri terbaruDownload PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR disini
Kemudianpasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. Apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci

MICROSOFT 365 Collaborate for free with online versions of Microsoft Word, PowerPoint, Excel, and OneNote. Save documents, spreadsheets, and presentations online, AND MORE.

PenggunaanPakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut : a. PDH dipakai dengan ketentuan sebagai berikut : Pakaian KORPRI dipakai setiap tanggal 17 dan/atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan acara; f. Pakaian Olah Raga dipakai pada saat kegiatan olah raga atau sesuai ketentuan acara; dan
Aturantersebut akan berlaku per 1 November 2018. Khusus untuk Korpri akan dikenakan setiap tanggal 17. Bupati Rembang H Abdul Hafidz Kamis (25/10) kepada wartawan mengaku, penggunaan seragam dinas batik Lasem, karena mempertimbangkan Kabupaten Rembang yang terkenal sebagai kota batik. Maka Pemkab ingin mempelopori pemakaian baju batik tulis lasem.
Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap 29 November. Peringatan HUT ke-49 Korpri jatuh pada Minggu, 29 November 2020. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal
.
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/279
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/879
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/988
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/85
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/446
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/726
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/396
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/490
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/581
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/357
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/353
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/704
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/620
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/354
  • 7x0nwgc63i.pages.dev/839
  • setiap tanggal 17 pakai korpri